News

Sesuai aturan dalam UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya para pengguna jalan raya wajib berhenti di rambu tanda "STOP", tengok kiri-kanan baik pada perlintasan terjaga ...
"Kurangi kecepatan, tengok kanan, tengok kiri itu wajib di perlintasan ... Memahami juga kondisi di Kota Solo, lihat rambu-rambu," tandasnya.
Hal ini seringkali disebabkan oleh kurangnya disiplin pengguna jalan dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas ... berhenti sesaat di perlintasan, tengok kanan dan kiri. Jika sudah dipastikan ...